kaptenberita.com – Semarang – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam kasus penerimaan suap lalu juga gratifikasi kepada mantan Bupati Mukto Agung Wibowo pada dalam lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu tahun 2021-2022.
Putusan yang digunakan digunakan dibacakan Hakim Ketua Kukuh Subyakto dalam sidang dalam Semarang, Rabu, lebih lanjut lanjut ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.
Ketiga terdakwa yang mana diadili yang digunakan masing-masing Kepala Dinas Pendidikan lalu Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat juga Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Selain hukuman badan, ketiga terdakwa masing-masing juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 jt yang hal tersebut jika tak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," katanya.
Dalam pertimbangannya, ketiga terdakwa terbukti masing-masing memberikan Rp100 jt kepada Mukti Agung atas jabatan yang tersebut digunakan diperoleh.
Ketiga terdakwa dilantik dalam jabatan baru yang tersebut dimaksud diemban itu pada Desember 2021, sementara uang syukuran atas jabatan baru hal yang disebut diserahkan pada Januari 2022.
Selain itu, menurut hakim, para terdakwa sebagai ASN tiada menggalang pemerintah dalam.menciptakan pemerintahan yang dimaksud dimaksud bersih dari korupsi, kolusi, kemudian nepotisme.
Atas putusan tersebut, baik ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberi kesempatan untuk menentukan sikap selama tujuh hari ke depan.