TikTok Shop Ditutup, Mendag: WhatsApp Jangan Ikut Buka Warung

TikTok Shop Ditutup, Mendag: WhatsApp Jangan Ikut Buka Warung

kaptenberita.com –

Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan WhatsApp bukan perlu berjualan dalam area dalam platform. Menurutnya WhatsApp cukup untuk memasarkan bidang bisnis saja.

Read More

Dalam pemaparan di dalam tempat WhatsApp Business Summit Indonesia, Zulkifli menjelaskan posisi WhatsApp sebagai Social Commerce. Mengutip Permendag 31 Tahun 2023, wadah yang digunakan disebut sebagai Social Commerce hanya saja cuma boleh mengiklankan barang lalu juga jasa saja.

“Saya kira WhatsApp adanya dalam dalam tempat ini [social commerce), lebih banyak besar adil. Kalau begini begini terus. Enggak usah bergabung mengakses warung,” kata dia, Rabu (1/11/2023).

Posisi jaringan social commerce sejenis seperti TV. Jadi bidang bisnis belaka dapat beriklan atau mempromosikan, bukan untuk bertransaksi.

Pilihan Redaksi
  • J&T Express Blak-blakan Langgar Hukum RI, Ini Pemiliknya
  • WhatsApp Siapkan Fitur untuk Kirim Pesan Suara Rahasia
  • Ekonomi Digital RI Tembus Rp 1.300 T Berkat Ecommerce

Dia menjelaskan posisi yang dimaksud dimaksud diambil itu jadi paling adil. Menurutnya dalam berdagang yang tersebut dimaksud paling penting adalah jika free juga juga fair.

“Karena ini paling fair menurut saya. Dagang itu kan enggak cuma free, tapi free lalu fair,” ungkap dia.

Ini juga berarti, industri tetap dipegang oleh merekan yang digunakan memang berjualan sebelumnya bukan diambil alih platform. “Yang berjualan tetap Alfamart, Siloam, BCA, UMKM. Tapi dia [WhatsApp] mempromosikan,” kata Zulhas.

Namun dia juga tak menghentikan kesempatan ada pihak yang tersebut dimaksud ingin berjualan sebagai e-Commerce. Untuk itu juga ada aturan agar tiada diserbu barang dari luar negeri tapi kesulitan untuk berjualan pada negeri lain.

Sebagai informasi, aturan terkait Social Commerce tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, juga Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi aturan ini memaksa TikTok untuk menghentikan fitur TikTok Shop pada area media media sosialnya dikarenakan pemerintah melarang perusahaan mengoperasikan ecommerce dan media sosial dalam aplikasi yang digunakan dimaksud identik serta melarang berbagi algoritma antara satu aplikasi dengan aplikasi lainnya.

Artikel Selanjutnya Influencer Bikin Rugi, Ecommerce Ganti Pakai Karyawan Sendiri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *