kaptenberita.com – Mario Dandy Satriyo menolak memberikan keterangan untuk ayahnya Rafael Alun Trisambodo, terdakwa korupsi dalam bentuk gratifikasi kemudian aksi pidana pencucian uang (TPPU). Mario dihadirkan sebagai saksi pada persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/11/2023).
“Saya keberatan memberikan keterangan,” kata Mario saat Majelis Hakim memintanya untuk bersumpah sebelum diperiksa.
Mendapatkan penolakan dari Mario, Hakim lantas bertanya kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Baik yang mulia, sebagaimana saksi sebelumnya yang digunakan mulia, saksi atas nama Christofer Dhyaksa Dharma, mirip dengan statusnya serupa anak dari terdakwa. Dan andaipun nanti membutukan keterangan, kami mohon bukan disumpah yang dimaksud mulia,” kata Jaksa.
Akhirnya Jaksa tetap menggali keterangan dari Mario, meskipun yang digunakan bersangkutan tiada diambil sumpah. Jaksa mengajukan beberapa pertanyaan terkait pembelian mobil oleh Rafael Alun yang tersebut diduga turut melibatkan Mario.
Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, ketiga anak Rafael diduga turut menerima aliran perkara korupsi ini. Pertama, Angelina Embun Prasasya, disebut dibelikan mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah Nomor polisi AB 1708 SY, seharga Rp 400.000.000.
Christofer Dhyaksa Dharma dibelikan mobil mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik, dengan plat nomor B 808 ET seharga Rp 300 juta.
Kemudian, membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T, tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga seharga Rp2.170.000.000 atau Rp 2,1 miliar. Untuk menyamarkan pembelian tersebut, Rafael membelinya bersama Mario Dandy.
Peluk Cium Rafael Alun
Sebelum persidangan dimulai, pertemuanya keduanya berlangsung haru.
Mario tiba tambahan awal di dalam ruang sidang, kemudian disusul Rafael. Melihat ayahnya, Mario dengan cepat memeluk dengan erat. Kedunya berpelukan cukup lama.
Rafael beberapa kali menepuk pundak Mario kemudian mencium keningnya. Di sela pelukan keduanya, terdengar Rafael berbisik mengungatkan Mario.
“Hadapi, jalani….” kata Rafael tetap memeluk erat Mario.
Dalam kesempatan yang mana sama, Rafael Alun Trisambodo mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersebut telah terjadi mengahadirkan putranya, Mario Dandy Satriyo sebagai saksi pada persidangan kasus korupsi yang mana menjerat di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/11/2023).
“Saya semata-mata ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum, dikarenakan telah dilakukan menghadirkan anak saya. Saya betul-betul terima kasih,” kata Rafael.
Dia mengaku tak bertemu Mario selama delapan bulan, dikarenakan anaknya yang disebut terjerat kasus penganiayaan berat serta sudah dijatuhui hukuman 12 tahun penjara.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum oleh sebab itu saya sudah delapan bulan tambahan bukan melihat anak saya lalu tak memeluk,” ujar Rafael.