kaptenberita.com –
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara. Dari aturan ini juga diatur mengenai pendanaan untuk perkembangan megaproyek Jokowi ini.
Dalam hal ini kewenangan pendanaan untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sanggup tambahan tinggi leluasa untuk mendapatkan pendanaan untuk perkembangan hingga pemindahan IKN.
Mengutip Pasal 24 Ayat 4, OIKN mampu jadi melakukan pungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus IKN.
Dimana ketentuan dasar pungutan pajak itu diatur Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan.
Pada Pasal 24 Ayat 7 juga tertulis, Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, juga juga pemindahan Ibu Kota Negara yang tersebut dimaksud bersumber dari APBN, dapat sebagai pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Selain itu pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara terdiri dari pinjaman OIKN, obligasi yang dimaksud itu diterbitkan OIKN, juga sukuk yang dimaksud mana diterbitkan OIKN. Hal ini tertuang dalam Pasal 24B.
Pembiayaan utang IKN yang digunakan mana dimaksud digunakan untuk pembiayaan membiayai persiapan, pembangunan, kemudian pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dimana pinjaman dapat dijamin oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan mekanisme APBN.
Pinjaman OIKN itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan bank, serta atau lembaga keuangan bukan bank.Adapun OIKN juga dapat menerima pinjaman dari luar
“Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerima pinjaman dari luar negeri melalui menteri yang mana digunakan menyelenggarakan urusan pemerintah bidang keuangan negara,” tulis Pasal 24B ayat 6.
Sedangkan penerbitan obligasi juga dapat diimplementasikan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dengan persetujuan menteri yang tersebut mana menyelenggarakan urusan pemerintahan pada tempat bidang keuangan negara. Penerbitan ini juga nantinya akan diatur dalam Peraturan Kepala OIKN.