kaptenberita.com – Jakarta – Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried diputuskan bersalah oleh juri di dalam area pengadilan. bandar kripto bangkrut hal itu mampu cuma menjalani hukuman penjara 115 tahun.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit dalam dalam CNBC Indonesia (Jumat, 03/11/2023) berikut ini.