Wamendagri: Wilayah pemilihan anggota MRPB harus spesifik

Wamendagri: Wilayah pemilihan anggota MRPB harus spesifik

kaptenberita.com – Manokwari – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo mengatakan wilayah pemilihan calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang digunakan dimaksud diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022 harus lebih besar lanjut spesifik.

Hal ini berkaitan dengan sebagian rakyat wilayah adat Doberai kemudian Bomberai telah terjadi terjadi masuk ke Provinsi Papua Barat Daya yang digunakan dimaksud dimekarkan dari Papua Barat beberapa waktu lalu.

Read More

"Suku-suku yang hal tersebut masuk Papua Barat harus tambahan spesifik. Sebab, Perdasi Nomor 8 itu tidak ada ada spesifik," kata Jhon Wempi Wetipo pada Manokwari, Kamis.

Ia menyarankan agar anggota MRPB periode 2023-2028 bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat lalu DPR Provinsi Papua Barat segera merevisi Perdasi Nomor 8 Tahun 2022.

Upaya hal hal tersebut bermaksud mencegah permasalahan yang mana hal tersebut akan datang terjadi saat proses pemilihan calon anggota MRPB periode berikutnya melalui rumusan wilayah secara eksplisit.

"Supaya suku-suku yang mana bukan dari Papua Barat tiada ada mampu mengikuti pemilihan, dikarenakan sudah ada provinsi sendiri," jelas Wempi Wetipo.

Ia menjelaskan satu dari empat calon anggota MRPB yang mana digunakan batal dilantik bersamaan dengan 29 anggota MRPB periode 2023-2028 dipengaruhi status kewilayahan adat.

Kondisi ini tiada boleh terulang kembali dalam proses pemilihan calon anggota MRPB pada lima tahun mendatang, sehingga seluruh mekanisme pemilihan berjalan lancar tanpa ada aksi protes.

"Satu perwakilan agama yang tersebut diusulkan itu bukan dari wilayah Papua Barat. Toleransinya cuma sekali lima tahun, maka rumuskan ulang perdasinya," ujar Wempi Wetipo.

Ia menerangkan permasalahan kewilayahan adat juga terjadi di dalam tempat Provinsi Papua yang mana hal itu mengakibatkan beberapa calon MRP periode 2023-2028 dari pokja agama batal dilantik pada Selasa (7/11).

Ada tujuh wilayah adat pada Tanah Papua yaitu Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago, Mee Pago, Doberai, juga Bomberai sehingga perlu dirumuskan secara jelas daerah pemilihan sesuai provinsi.

"Sekarang sudah ada enam provinsi dalam dalam Tanah Papua yang digunakan dimaksud awalnya hanya saja sekali dua provinsi," ujar Wempi.

Ia mengakui banyak rakyat asli Papua berpendapat bahwa agama bersifat universal, maka tidaklah perlu dipermasalahkan perihal kewilayahan adatnya ketika pemilihan calon anggota Majelis Rakyat Papua.

Meski demikian, mekanisme pemilihan anggota lembaga representasi kultural dari unsur adat, agama serta perempuan sudah diatur melalui peraturan daerah provinsi pada masing-masing provinsi.

"Aturan itu (perdasi) dibuat oleh pemerintah provinsi lalu DPR tingkat provinsi. Tetapi sekarang sudah ada pemekaran, tidaklah sanggup suku dari provinsi satu menjadi anggota MRP provinsi lainnya," tegas Wempi.

Perlu diketahui, pemerintah pusat sudah pernah memekarkan empat provinsi baru pada dalam Tanah Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya.

Provinsi Papua Barat Daya dimekarkan dari Papua Barat, sementara tiga provinsi lainnya dimekarkan dari Papua sebagai provinsi induk.
​​
Dengan demikian, total total provinsi dalam Tanah Papua saat ini ada enam provinsi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *